INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, keberatan dengan pengajuan ahli psikologi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kami keberatan karena kapasitas saksi S1-nya psikologi dan S2-nya manajemen, jadi bukan ahli forensik," kata Otto di sela-sela persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Menanggapi hal tersebut, salah satu JPU Ardito Muardi menegaskan saksi ahli yang bernama Antonia Rati Anjarani memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.
"Dalam kapasitas Beliau bisa dikatakan sebagai ahli untuk menilai perilaku apa yang terjadi," kata Ardito.
Hakim Ketua Kisworo akhirnya mempersilakan Antonia untuk memberikan kesaksian dalam sidang ke-12 itu.
"Majelis berketetapan ahli tetap diterima. Keberatan dari penasehat hukum akan kita catat dalam acara persidangan," tandasnya. [rok]
Kuasa Hukum Jessica Tolak Saksi Ahli Psikoligi
Read More