INILAHCOM, Jakarta - Perkara kematian Wayan Mirna Salihin kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Dalam sidang ke-12, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pekerja rumah tangga terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pembantu itu membuang celana dikenakan Jessica sebelum Wayan Mirna Salihin tewas akibat menyeruput es kopi Vietnam di Mall Grand Indonesia.
"Ada pembantu Jessica SR," kata Hidayat Boestam, salah satu tim kuasa hukum Jessica.
JPU juga berencana menghadirkan seorang saksi ahli psikologi bernama Antonia Rati Anjarani. "Baru tahu dua, enggak tahu berapa lagi," tandasnya. [rok]
Pembuang Celana Jessica Dihadirkan Dalam Sidang
Read More