Bongkar Sindikat Penyelundup Textil, Polda Sita 2216 Bal Pakaian Bekas
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya berhasil menyita 2216 koli pakaian bekas saat membongkar sindikat penyelundupan Textil dan pakaian bekas di Jakarta Timur, Jumat (29/7/2016).
"Barang bukti yang disita adalah 2216 bal koli pakaian bekas dari Jepang dan Korea, berupa kemeja, kaos oblong cowok, kaos oblong cewek, baju lengan panjang dan celana jeans," katanya di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Selain barang bukti pakaian, Polda juga menyita sejumlah instrumen pendukukung penyelundupan ini berupa sejumlah truk untuk mendistribusikan 2216 koli pakaian tersebut.
"Selain pakaian bekas ada juga 6 (enam) alat angkut 11 (sebelas) nota surat jalan, serta satu buah buku catatan distribusi barang," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini Polisi mengamankan 12 orang tersangka diantaranya HS sebagai pemilik usaha. Meski demikian masih ada dua orang PR dab UD yang ikut membantu HS yang kini jadi DPO.
Para tersangka yang diamankan adalah HS dibantu oleh rekannya yang bemama PR dan UD (DPO).
Selain HS, Polda juga mengamankan 11 orang pekerja yaitu SKM (29) sebagai mandor gudang, NHD (36) asisten mandor, WL (31) buruh angkut, BS (37), pembeli/pedagang di pasar Senen, RD (44) sopir truk, DSL als D (46) sopir truk, AAZS (43), sopir truk, JRM alias JN (47) sopir truk, SHM (45) sopir truk, dan SSD alias SND (27) sopir truk.[ris]
Penyelundupan Textil, Ribuan Pakaian Bekas Disita
Read More