INILAHCOM, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Tahan Marpaung membantah pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap siswi magang berinisial PAR (17).
"Saat ini belum diputuskan apakah memang terus berlanjut apa tidak. Belum ada SP3," ujar Tahan, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut Tahan, SP3 akan dilakukan bila dari penelitian penyidik tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus yang melibatkan tiga oknum PNS Sudin Pariwisata Pemkot Jakarta Pusat itu.
"Hasil visum yang merupakan bukti kunci belum keluar," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, kuasa hukum PAR, Herbet Aritonang, mengatakan kasus itu telah dihentikan Polres Metro Jakpus. [rok]
Polisi Bantah SP3 Kasus Pencabulan Siswi Magang
Read More