INILAHCOM, Jakarta - Polsek Tambora mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial PA alias UI (29) setelah kedapatan menjado bandar narkoba jenis sabu. PA diamankan polisi di rumahnya di Kampung Duri Gang Gerindo I RT 004/03 Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syaf'i menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui PA kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
"Pelaku sedang nongkrong di rumahnya, kemudian anggota kami langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku," kata Syafi'i, Senin (15/8/2016).
Saat digeledah, polisi menemukan plastik klip berisi sabu seberat 11,25 gram serta 11 bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing seberat 10 gram.
"Menurut penjelasan pelaku bahwa barang bukti tersebut dibeli dari seseorang yang hingga kini belum tertangkap berinisial Dn," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut akan dikirim ke Abepura Papua, namun pelaku belum sempat melakukan pengiriman. [ton]
Polisi Tangkap IRT Bandar Sabu di Kampung Duri
Read More