INILAHCOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) bernama Chen Chun Min alias Davin Tan (40) asal Taiwan dan istrinya Vita asal Indonesia (30) di Perumahan Citra Garden, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Pasutri tersebut ditangkap lantaran kerap melakukan aksi penjualan lobster lintas negara dan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto mengatakan dalam penangkapan tersebut pihknya bekerja sama dengan Dinas Perikanan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Saat kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya kami menemukan buku Passport dengan nama Davit Tan yang ternyata nama aslinya Chen Chun Min sesuai dengan passport yang dikeluarkan oleh negara Taiwan dan dokumen nikah, satu lembar kartu keluarga, dua buah KTP," kata Didik, Senin (15/8/2016).
Kedua tersangka melakukan aksinya sudah sejak tangal (19/5/2015) di Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Bung Hatta No. 38 Lingkungan Majeluk, Pejanggik, Mataram, NTB yang merupakan tempat usaha pelaku dengan nama Lombok Lobster.
"jadi perusahaan itu juga bekerjasama dengan nelayan setempat untuk mengambil telur lobster berkualitas bagus tanpa seizin Pemerintah Lombok," ujarnya.
Selain itu, pelaku menjual baby lobster asal perairan Lombok tersebut ke negerinya di perairan Vietnam.
"Pelaku jual ke luar negeri dengan harga yang mahal yah," ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku disangkakan melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat 1, pasal 100 jo pas 7 ayat 2 huruf m dan n Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jo pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP, jo pasal 3 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan ranjungan. Dan ancamam hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp5 miliar.
Polisi Tangkap Pasutri Penjual Baby Lobster
Read More