INILAHCOM, Jakarta - Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Pusat AKP Alexander membantah keras penetapan status tersangka (tsk) terhadap Stephanie Naomi dan Andri Kurniawan tanpa adanya bukti.
"Kita tetapkan sesuai alat bukti yang kita temukan," kata Alexander kepada wartawan, Kamis (4/8/2016).
Menurut Alexander, hal yang mustahil bila menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa memiliki alat bukti yang akurat.
"Ada bukti visum dan beberapa bukti lainnya. Zaman sekarang tidak mungkin ditetapkan tsk tanpa ada alat bukti," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Yuddis Tira Putra Sakti, kuasa hukmum Stephanie Naomi dan Andri Kurniawan, kecewa dan mempertanyakan alasan penetapan tersangka terhadap kleinnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Mengingat dari kronologis kejadian kasus tersebut bermula dari Stephanie Andri dan Deddy Widyanto sedang bercengkramah dalam sebuah kafe di wilayah Senayan, Jakarta Pusat.
Tiba-tiba dihampiri oleh Louis Cynthia Angels, langsung menghardik dan terlibat cekcok mulut hingga berujung pemukulan terhadap Stephanie tanpa alasan jelas.
Usai kejadian, klaiennya membuat laporan ke Polda Metro Jaya, sedangkan Louis yang disinyalir melakukan pemukulan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat dari laporan yang tertuang dalam nomor laporan Polisi , 645/K/V/ 2016/ Res JP, kliennya yang sebenarnya diyakini sebagai korban, justru ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Ironisnya lagi, hal ini tersebut dinilai oleh sang kuasa hukum tidak sesuai prosedur. Mengingat penetapannya dilakukan tanpa pemeriksaan secara bertahap dan hasil visum. [rok]
Polres Bantah Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti
Read More