INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan persentase pelanggar uji coba pembatasan kendaraan sistem ganjil genap terus bertambah.
"Hari ke-6 terjadi kenaikan pelanggaran sebanyak 31 persen," katanya di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Ia menjelaskan jumlah pelanggar pada Rabu (3/8/2016) meningkat drastis dari hari sebelumnya.
"Hari keenam jumlah teguran naik jadi 1.108 dibanding hari kelima yang hanya 848 pelanggar," jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil kemarin, total pelanggaran yang didata kepolisian sejak awal diberlakukanya uji coba ganjil genap kini mencapai 5.947 pelanggar.
"Sejak 27 juli sampai 3 Agustus 2016 jumlahnya sebananyak 5.947," ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran kerap bertambah karena sanksi yang diberlakukan baru berupa teguran, bukan sanksi tegas.
"Mungkin karena baru berupa teguran," tandasnya.
Diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap ini adalah aturan lantas pengganti sistem 3 in 1 dalam mengurangi kemacetan.
Kebijakan ini mengharuskan pengendara mobil menyesuaikan nomor plat paling belakan dengan tanggal dihari tersebut.
Jika tanggal tersebut terhitung ganjil, maka nomor plat paling belakang harus ganjil, begitupun sebaliknya.
Uji coba hanya berlakuk dari 27 Juli sampai 26 Agustus pukul 07.00 sampai 10 .00 dan pukul 18.00 hingga 20.00. Titik yang diterapkan ganjil genap yaitu Thamrin - Sudirman - Gatot Subroto. [rok]
Pelanggar Ganji Genap Sentuh Angka 5.947
Read More