INILAHCOM, Jakarta - Anggota Satpol PP dibantu dengan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat membongkar paksa bangunan tidak sesuai dengan IMB di Jalan Srengseng Raya RT 08/05 Srengseng, Kembangan Jakarta Barat.
"Bangunan ini kita bongkar karena tidak sesuai dengan IMB, harusnya dibangun ijin rumah tinggal, oleh pimilik rumah bernama Hj. Nurjanah di bangun kos-kosan," kata Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat Bayu Aji, Kamis (18/8/2016).
Luas bangunan seluas 230 M2 dibongkar mulai diruntuhkan, meski demikian pembongkaran tersebut berjalan kondusif.
"Pembongkaran bagunan ini berjalan lancar dan tidak perlawanan dari sang pemilik dan keluarga," ujarnya.
Penertiban tersebut sesuai dengan surat perintah bongkar No 2979 / 1.758. 1 Tanggal 12 Agustus 2016.
Belasan TNI dan polisi juga dilibatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam pembongkaran tersebut. [ton]
Tak Sesuai IMB, Rumah Kos di Srengseng Dibongkar
Read More