INILAHCOM, Jakarta - Sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin digelar kembali.
Dalam sidang ke25, saksi yang pertamakali memberikan pernyataan adalah ahli hukum pidana Mudzakkir.
"340 KUHP ada pasal 338 KUHP tentang pasal pembunuhan secara spontan. Pasal 339 tentang pembunuhan tidak ada hubungannya. 340 harus ada perencanaanya dahulu. Hukumnya harus jelas, pembunuhannya dirancang atau tidak," kata Mudzakkir di PN Jakpus, Senin (28/9/2016).
Menurut Mudzakkir, dalam kasus tindakan pidana harus ditemukan motif di balik kasus tersebut. Adapun hal itu merujuk pada pasal yang dikenakan terhadap terdakwa tunggal kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Semua pidana harus ada motif. Kalau tidak ada motif sulit menarik kesimpulannya seperti apa. Apalagi ini berencana," pungkasnya. [rok]
Ahli: Tanpa Motif Kasus Mirna Sulit Disimpulkan
Read More