INILAHCOM, Jakarta - Sejumlah warga yang tinggal di Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi mempertanyakan prosedur pembuatan KTP elektronik (e-KTP) di wilayahnya.
Pasalnya, warga yang hendak membuat e-KTP ditarif harga sebesar Rp125 ribu per orang, belum lagi dengan biaya stempel dari kelurahan sebesar Rp15 ribu.
Hal ini diutarakan oleh warga Karang Satria berinisial AS (28) yang sedang membuat e-KTP di Kecamatan Tambun Utara. "Saya bikin e-KTP awalnya minta stempel di kelurahan (Karang Satria) diminta Rp15 ribu. Dari kelurahan, lanjut ke kecamatan (Tambun Utara), di sana diminta Rp125 per orang," ujarnya kepada INILAHCOM, Rabu (14/9/2016).
Dirinya pun mempertanyakan mahalnya tarif pembuatan e-KTP di wilayahnya tersebut, lantaran harus mengeluarkan kocek sebesar Rp420 ribu untuk tiga pemohon e-KTP. "Saya harus keluar Rp420 ribu, karena pembuatannya sekalian ayah sama ibu," tambahnya.
Tak hanya AS, warga lainnya pun mengaku dikenai tarif untuk pembuatan e-KTP sebesar Rp250 ribu. Namun para warga hanya bisa pasrah dan membayar sesuai permintaan, lantaran tidak mengetahui perihal permohonan pembuatan e-KTP.
Padahal sesuai UU No.24 Tahun 2013 Pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll) tidak dipungut biaya atau gratis.
Bahkan Mendagri menegaskan, bagi aparat yang masih memungut biaya diancam pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta. [ton]
Bikin e-KTP di Tambun Utara Ditarif Rp125 Ribu
Read More