INILAHCOM, Jakarta - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Budiawan menegaskan kesaksian ahli toksikologi forensik dari Puslabfor Polri, Kombes Nursamran Subandi beberapa waktu lalu dalam sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin tidak valid.
"Metode percobaan itu (yang dipaparkan oleh Nursamran beberapa waktu lalu) memang subjektif," kata Budiawan saat memberikan memberikan kesaksian, di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JP) bermaksud menunjukkan Visum Et Repetrum (VER) jasad Mirna agar Budiawan menelaahnya. Namun, ahli asal Universitas Indonesia itu menolak lantaran bukan keahliannya.
Namun, JPU tetap bersikukuh menunjukkan VER tersebut. Sehingga, membuat Hakim Ketua Kisworo meminta JPU berhenti memaksa ahli toksikologi kimia tersebut.
"Jangan paksakan ahli," tegas Kisworo.[jat]
JPU Paksa Subandi Baca VER Mirna
Read More