INILAHCOM, Jakarta - Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menahan Ahli Patologi Forensik Senior Beng Beng Ong ketika hendak kembali ke Australia dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Penahanan tersebut merupakan bentuk tindaklanjut atas adanya informasi dugaan penyalahgunaan visa oleh ahli dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu saat bertandang ke Indonesia.
"Visanya untuk apa ? kalau peruntukannya tidak apa-apa, kalau tidak maka kita proses. Saat ini masih kita dalami," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadi Hidayawan, Selasa (6/9/2016).
Sementara itu, Kasi (Lalu Lintas Keimigrasian) Lantaskim Imigrasi I Jakpus, Tatang Suheryadi mengungkapkan saat ini Beng sedang mengikuti proses pemeriksan. Pria dwi-kewarganegaraan Australia-Malaysia tersebut pun dinilai kooperatif.
Sebelumnya, Beng Beng Ong memberikan kesaksian dalam sidang ke-18 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Kedatangannya itu merupakan atas permintaan pihak kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. [ton]
Imigrasi Tahan Ahli Patologi Kasus Jessica
Read More