INILAHCOM, Jakarta - Kasie Lantaskim Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tatang Suheryadin mengaku Beng Beng Ong menjunkan ekspresi kaget saat ditangkap pihaknya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Selasa (6/9/2016) pagi.
"Sempat kaget gitu. Tetapi beliau tetap kooperatif," ujar Tatang kepada wartawan.
Menurut Tatang, pihaknya telah mengamankan paspor dan visa milik Beng Ong guna diperiksa lanjut. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan dugaan teknis pelanggaran visa yang dilakukan oleh ahli Patologi Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Quenslan, Brisbane, Australia itu.
"Untuk lebih jelas di Dirjen Imigrasi. Kita cuma ngambil keterangan kemudian dilaporkan ke sana," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mencekal Beng Ong disaat hendak kembali ke Australia melalui Singapura di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Selasa (6/9/2016) pagi.
Adapun Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku pencekalan terhadap Beng Ong lantaran adanya keluhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kopi Mirna.
Dimana, JPU Ardito mengemukakan, semestinya ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan kunjungan. Perihal tersebut pun termuat dalam Peraturan Pemerintah No 31 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.[jat]
Ini Ekspresi Beng Ong Saat Ditangkap Petugas
Read More