INILAHCOM, Jakarta - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin melanggar pedoman profesi berperilaku dalam profesi.
Pasalnya, JPU diketahui berbincang dengan Darmawan Salihin yang diketahui sebagai ayah dari mendiang Mirna.
"Bagaimana Darmawan bisa berkomunikasi dengan jaksa di persidangan," cetus Otto, di PN Jakpus, Rabu (21/9/2016).
Otto menjelaskan, keterlibatan perbincangan antara Darmawan dan JPU itu berujung dengan adanya informasi artikel negatif yang termuat di website http://ift.tt/2d3SjZC.
Dimana artikel itu merujuk pada keterlibatan ahli Toksikologi Michael Robertson dalam kasus pembunuhan di Australia itu didapat JPU dari Darmawan Salihin.
"Kenapa dia (JPU) bisa berhubungan dengan si Darmawan. Itu sampah, musti diusut," tegasnya.
Sebelumnya, Ardito Muwardi, salah satu JPU menunjukan link sembari meminta Michael Robertson menjelaskan terkait adanya sebuah artikel yang dinilai bermuatan negatif terkait jebolan Universitas Monash itu dalam website http://ift.tt/2d3SjZC.
Namun, ahli yang diketahui bersaksi dalam sidang ke-23 dari kubu Jessica ini enggan menangapi lantaran merasa tidak tahu terkait tulisan itu.[jat]
Ini Pemicu Otto Semprot Ayah Mirna & JPU
Read More