INILAHCOM, Jakarta - Penerapan tarif biaya parkiran dengan hitungan perjam di Markas Polda Metro Jaya menuai protes keras. Salah satunya datang dari Indonesia Traffic Watch (ITW).
Ketua ITW Edison Siahaan mengatakan masyarakat patut mempertanyakan dan memprotes adanya parkir berbayar di Polda Metro Jaya. Sesuai peraturan yang tertuang dalam Pasal 54 Perda DKI Nomor 5/2012 tentang Perparkiran kawasan bebas parkir adalah rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan.
"Kan kantor instansi (Polda Metro Jaya) seharusnya bebas uang parkir atau gratis," kata Edison, Jumat (16/9/2016).
Menurut Edison, masyarakat diharapkan langsung menyampaikan protes terkait biaya yang dibebankan tersebut. Mengingat pengelola parkir Polda metro Jaya dinilai telah melanggar aturan.
"Pengelolaan parkir dengan mengenakan tarif parkir di kawasan Polda Metro adalah pelanggaran aturan," tandasnya.
Kini di dalam lingkup Polda Metro Jaya berdiri sebuah bangunan kafe, minimarket, dan juga tempat pemasangan iklan. Hal itupun seharusnya pihak Polda Metro Jaya dapat menjelaskan di hadapan publik sumber dana yang berasal dari penyewaan lahan negara.
"Karena itu bukan merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Kita mempertanyakan program 3P Kapolda prosedural, profesional dan proporsional," tandasnya. [rok]
ITW Sebut Parkir Berbayar di Polda Langgar Perda
Read More