INILAHCOM, Jakarta - Setelah ditunda Selama 3 jam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya kembali menggelar sidang ke- 21 atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Dalam sidang kali ini menghadirkan Rismon Hasiholan Sianipar selaku ahli analisis sinyal citra video yang memberikan kesaksian pertama.
"Saya ahli seputar penyembunyian data, khususnya video, baik data dua dimensi dan tiga dimensi," ujar Rismon di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Rismon pun memaparkan segala bentuk terkait pengalamannya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya ingin mengetahui kemampuan Rismon sebagai seorang ahli.
Namun JPU mengaku keberatan dengan dihadirkannya saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica tersebut.
"Kami sangat keberatan karena seharusnya CCTV ditelaah oleh ahli digital forensik," tutur salah satu JPU. [ton]
Jessica Hadirkan Ahli Penyembunyian Data
Read More