INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Muara Karta mengatakan laporan perempuan bernama Citra ke Mapolda Metro tidak bisa dibebarkan. Citra bahkan disebut menyebar fitnah.
"Gak lah bagaimana. Makanya itu lah artinya ketika ada kejadian melawan hukum dilaporkan, kan banyak kesempatan untuk melapor, jadi jangan orang udah jatuh ketiban tangga. Ini kan namanya nyebar fitnah, nebar kebencian, ga baik," sesalnya di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Muara bahkan menilai langkah Citra ini sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang diatur oleh Undang-Undang ITE.
"Jadi apalagi ini sudah di media. Jadi ini udah Undang-undang IT, jadi ga baik gitu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan cantik bernama Citra melaporkan Ketua PARFI Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016) malam. Gatot dilaporkan telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
Citra yang mengaku berprofesi sebagai penyani ini mendatangi Sentra Peayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan didampingi dua pengacaranya, Sudharmono Saputra dan Rhony Sapulette.
Dalam laporanya, Citra mengaku telah diperkosa sejak berusia 16 tahun oleh Gatot Brajamusti. Bahkan aksi Gatot itu disebut dilakukan saat telah Citra diberikan sabu. Tindak asusila tersebut terjadi mulai 2007 hinga 2011. [fad]
Kuasa Hukum Gatot Sebut Citra Lakukan Fitnah
Read More