INILAHCOM, Jakarta - Agus, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah berinisial PNF (9) yang jasadnya ditemukan di dalam kardus di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Oktober 2015 lalu kini menjalani agenda vonis sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hasilnya, majelis hakim PN Jakarta Barat memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa. Pemberian vonis itu, lantaran terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Subsidair 338, dan kedua Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak dan menyetubuhinya.
"Karena telah bersalah, terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal atas dirinya," kata salah satu Hakim bernama Hanry di Gedung PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (21/9/2016).
Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh pelaku sangat kejam dan mengakibatkan keluarga harus mengalami trauma yang tiada akhir.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sadis. Apalagi dia pernah divonis kasus narkotika dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa," ujarnya.
Terdakwa Agus yang mengenakan kemeja putih dan peci serta dibalut rompi bertuliskan Kejari Jakarta Barat itu hanya bisa pasrah sambil meneteskan air mata usai mendengar putusan majelis hakim. [ton]
Pembunuh Bocah Dalam Kardus Divonis Hukuman Mati
Read More