INILAHCOM, Jakarta - Sidang kasus tewas Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016) pagi.
Dalam sidang ke-23 ini, tim kuasa hukum Jessica Kumala wongso menghadirkan saksi ahli Toksikologi dari Australia, Michael Robertson.
Sebelum memasuki pokok materi persidangan hakim menanyakan soal visa saksi yang diketahui sebagai warga negara asing tersebut.
Perihal tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya kesalahan izin tinggal seperti saksi sebelumnya yang sempat dihadirkan dalam sidang Mirna oleh pihak Jessica. Yakni, Beng Beng Ong.
Beranjak dari pertanyaan tersebut, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, langsung menjawab Robertson datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas selama 30 hari.
"Ahli dihadirkan untuk membuat terang kasus ini," terang Otto. [rok]
Pengacara Jessica Hadirkan Ahli Dari Australia
Read More