INILAHCOM, Jakarta - Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2016) siang.
Dalam sidang yang sudah memasuki tahap ke-19 ini, ada dua saksi ahli yang dihadirkan guna meringankan hukuman bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Yakni, ahli patologi Djaja Surya Atmaja dan ahli toksikologi Ratnet Budiawan.
"Ada dua saksi yang akan dihadirkan," ujar kuasa hukum terdakwa Jessica, Yudi Wibowo Sukinto
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan meski sempat tersendat dengan permasalahan mengenai keimigrasian, ia memastikan kesaksian ahli patologi forensik Beng Ong yang sempat dipaparkan dalam sidang ke-18, sah.
"Kesaksian tetap sah, karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," ujarnya. [rok]
Pihak Jessica Hadirkan 2 Ahli di Sidang ke-19
Read More