INILAHCOM, Jakarta - Saksi Ahli Forensik Rumah Sakit Seokanto Kramat Jati, dr. Slamet Poernomo menilai penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pengambilan sampel toksikologi terhadap jasad Wayan Mirna Salihin (27), yang diduga tewas akibat keracunan usai meminum es kopi Vietnam.
Hal itu dikarenakan tidak dilakukannya autopsi pada korban Mirna karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal itu antara lain mungkin karena kondisinya sudah tiga hari pasca kematian, kemudian telah dilakukan emblaming (formalin) dan kurang berkenannya keluarga korban untuk dilakukan autopsi.
Akan tetapi, Slamet mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan luar dan pengambilan sampel lambung, hati, urin dari jasad Mirna bukan autopsi. Sedangkan, darah tidak diambil karena sudah mengental dan sudah diformalin.
"Hal ini sesuai dengan permintaan penyidik pada surat permintaan visum et repertumnya," kata Slamet di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ia mengatakan permintaan tersebut berasal dari Polsek Tanah Abang surat Nomor 04/VER/I/2016/Sektor TNB, perihal pemeriksaan mayat dan pengambilan sampel toksikologi, yakni pemeriksaan luar dan pengambilan sampel pada korban WMS berupa lambung, hati, empedu dan urin pada tanggal 9 hingga 10 Januari 2016.
Ia menambahkan, tampak sekali adanya keterkaitan cicumstantial evidence seperti korban menghirup atau menyedot VIC (kopi Vietnam), gejala dan tanda timbul sangat cepat atau lihat CCTV, temuan sianida pada VIC (kopi Vietnam) dengan kadar tinggi, temuan sianida pada tubuh korban sebagian karena racun.
"Tidak ditemukan adanya sianida dan metabolit pada hati serta urin, tentunya dapat disebabkan emblaming (formalin) yang sudah berjalan tiga hari," ujarnya.
Ia menjelaskan pengaruh emblaming (formalin) kasus keracunan sangat berpengaruh merubah atau mendegradasi bahan beracun pada tubuh secara signifikan, serta dapat merubah hasil pemeriksaan laboratorium.
"Sehingga menurut saksi ahli Prof. Gatot Lawrence pemeriksaan darah dan hati menjadi tidak valid lagi," ucapnya. [rym]
Polisi Ambil Sampel Jasad Mirna Dinilai Akurat
Read More