INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan laporan Ario Kiswinar Teguh terhadap Mario Teguh karena melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ya memang betul ya, Kiswinar melaporkan Mario Teguh melalui pengacaranya pada 5 oktober 2016," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Ia menjelaskan laporan itu dibuat karena dalam suatu acara televisi Mario menyangkal bahwa Aryo Kiswinar adalah anaknya.
"Terlapor pernah diwawancarai di stasiun televisi swasta, Mario menyangkal bahwa Kiswinar adalah putranya. Termasuk yang di media sosial. Pada intinya itu saja. Tentunya itu perlu dibuktikan," jelas Awi.
Diberitakan sebelumnya, Kiswinar melaporkan Mario Teguh ke Polda dengan laporan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/DITRESKRIMUM
Dalam laporan itu tertulis pelapor adalah Ferry Henry Amahorseya selaku kuasa hukum dan melaporkan Sis Maryono Teguh alias Mario Teguh dengan korban Aryani Soenarto dan Ario Kiswinar Teguh atas tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Laporan dibuat tanggal 5 Oktober 2016 pukul 11.00 WIB sedangkan kejadian terjadi pada tanggal 9 September 2016 di Studio Oranye Kompas TV, Jalan Palmerah Selatan Nomor 1, Jakarta Pusat
Kuasa hukum korban menerangkan, pada 9 September sekitar 07.00 WIB, terlapor diwawancarai secara eksklusif dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan judul acara Mari Teguh Menjawab
Intinya, wawancara terlapor menyangkal pemberitaan di media sosial Instagram dan Facebook bahwa Ario Kiswinar Teguh bukan anaknya. Dalam wawancara tersebut terlapor juga menyangkal Ario Kiswinar Teguh secara langsung dan tidak langsung menuduh ario anak hasil dari hubungan gelap Aryani Soenarto dan Mister X.
Selanjutnya terlapor menuntut Ario Kiswinar Teguh untuk melakukan tes DNA.
Pada 3 Oktober Ario Kiswinar Teguh didampingi kuasa hukum mendatangi Studio Oranye Kompas TV untuk menagih tes DNA itu, namun tidak ada tanggapan dari Kompas TV. Atas kejadian itu korban dirugikan dan melapor ke Polda Metro Jaya. [rok]
Ario Kiswinar Laporkan Mario Teguh ke Polisi
Read More