INILAHCOM, Jakarta - Meski telah menerima pengakuan dari sejumlah saksi, polisi belum ada rencana memanggil ulang eks Kepala BPPN Ary Suta terkait kepemilikan senjata api Gatot Brajamusti.
"Kan harus ada bukti dulu. Harus ada saksi yang mengaku lihat proses penyerahan senpi. Sekarang kan baru saksi mendengar, itu enggak kuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya, kepemilikan senjata Ary Suta telah ditarik sejak dia selesai menjabat. Karena senpi itu diberikan untuk perlindungan pribadi bagi pejabat negara yang sudah diseleksi.
"Ary Suta sudah sejak selesai diperiksa senpinya sudah diamankan karena surat ijin abis. Izinnya untuk bela diri, kan pejabat negara dapat rekom intelkam bisa disetujui. Pejabat-pejabat tertentu yang diseleksi tentu bisa dapat rekom," jelas Awi.
Diberitakan sebelumnya, kerabat Gatot Brajamusti, Wahjoeno mengaku mengerahui Ary Suta menitipkan senpi ke Aa Gatot. Wahyu mengaku pernah diberitahu Gatot mengenai persitiwa itu. Wahyu pun pernah ditawari Gatot untuk melihat senpi yang telah disimpan dakam brankas di kediaman Gatot. Kala itu Wahyu menolak. [ton]
Polda Metro Belum Akan Panggil Ulang Ary Suta
Read More