INILAHCOM, Jakarta - Seorang pekerja konveksi berinisial RA (18) harus mendekam di jeruji besi lantaran nekat mencuri HP dan uang milik rekannya bernama Rudianto (46) di Jalan Duri Selatan No 4 Rt 007/06 Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i menceritakan pada pagi hari korban berangkat kerja dan mengunci kamar kontrakan memakai gembok dan menyimpan kuncinya disimpan di celah atas pintunya.
"Ketika itu di dalam kamar kontrakannya, korban meninggalkan HP yang sedang di-charger dan uang sebesar Rp 10 ribu di saku jaketnya," kata Syafi'i, Kamis (6/10/2016).
Syafi'i menambahkan menjelang magrib seusai korban bekerja, ia tiba dirumah kontrakannya untuk beristirahat, namun pemilik kontrakkan bernama Rudianto menemui korban yang ketika itu sedang berada bersama dengan pelaku.
"Nah si Rudianto bertanya kepada korban 'apakah ada kehilangan barang dari dalam kamar'," ujarnya.
Korban yang medapat kabar tersebut langsung mengecek ke dalam kamar dan mengetahui bahwa benar HP dan uang miliknya sebesar Rp10 ribu sudah raib entah kemana.
"Lalu Rudianto memberitahu korban bahwa pada pukul 10.00 Wib pagi, ia mengaku melihat pelaku membuka-buka tas di dalam kamar korban," ucapnya.
Untuk memudahkan pengusutan, Rudianto memberitahu dan meminta bantuan Polisi yang ketika itu sedang sambang di sekitar TKP, yang kemudian bersama-sama menginterogasi pelaku.
"ketika didesak, pelaku akhirnya mengaku dan berterus terang mengambil HP dan uang korban dari dalam kamar korban yang kemudian disita dari kekuasaan pelaku," tuturnya.
Polisi langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Tambora guna dilakukan proses penyidikkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian. [ton]
Curi HP Teman, Pekerja Konveksi Ditangkap
Read More