INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan sengketa Pulau G di pengadilan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana mengatakan bahwa putusan pengadilan sudah sejak 13 Oktober lalu.
"Iya sudah, tanggal 13 Oktober. Kita baru terima," kata Yayan kepada wartawan, Kamis (20/10/2016).
Dari putusan tersebut, pengadilan menyatakan jika Reklamasi Pulau G yang dikerjakan PT. Agung Podomoro Land (APL) sudah sesuai aturan.
Namun begitu, Pemprov tak bisa langsung memerintahkan APL untuk melanjutkan proyek tersebut, sebab kemungkinan kasasi masih terbuka.
"Kita tunggu 14 hari, kalau penggugat mengetahui putusan tapi tak melakukan upaya kasasi berarti sudah final dan inkrah," ungkapnya.
Pemprov pun kata Yayan, sudah siap jika pihak penggugat mengajukan kasasi ke tingkat MA. "Kita siap saja kasasi. kita proses hukum," tandasnya.[jat]
DKI Menangkan Gugatan Reklamasi Pulau G
Read More