INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin menolak seluruh pleidoi terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Karena pleidoi hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan," kata Maylany Wuwung, salah seorang JPU, disela persidangan, Senin (17/10/2016).
Menurutnya, keterangan ahli yang tidak diambil secara keseluruhan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan. Sehingga pleidoi kubu terlihat penuh asumsi tanpa dasar dan tuduhan tidak jelas.
"Ini hanya untuk mengelabui masyarakat yang belum mengetahui hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus kematian Mirna, Rabu (12/10/2016) lalu. Adapun dalam sidang ke-29 tersebut Jessica dan kuasa hukumnya membacakan pleidoi nota pembelaan.
Namun, lantaran waktu tidak mencukupi mengingat banyaknya materi pleidoi, hakim terpaksa mengundurkan sidang tersebut dan baru dilaksanakan esok harinya, Kamis (13/10/2016).
Adapun dalam pembukaan sidang dengan agenda replik ini, JPU mengawali dengan menilai sikap terdakwa Jessica Kumala Wongso yang sempat menangis sepanjang pembacaan pleidoi pada sidang sebelumnya. [ton]
Ini Alasan JPU Tolak Seluruh Pleidoi Jessica
Read More