INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (17/10/2016) siang.
Dalam sidang ke-30 ini beragendakan penyampaian tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pleidoi pihak Jessica Kumala Wongso.
"Tentunya (replik) tidak keluar dari pleidoi yang sudah dibacakan," kata Jaksa Ardito Muwardi.
Saat dikonfirmasi terkait poin dari materi replik, Ardito enggan membeberkan lantaran masih fokus untuk menanggapi pleidoi Jessica yang diperkirakan mencapai 4.000 halaman tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus kematian
Mirna, Rabu (12/10/2016) lalu. Adapun dalam sidang ke-29 tersebut Jessica dan kuasa hukumnya membacakan pleidoi nota pembelaan.
Lantaran waktu tidak mencukupi mengingat banyaknya materi pleidoi, hakim terpaksa mengundurkan sidang tersebut dan baru dilaksanakan esok harinya, Kamis (13/10/2016). [rok]
JPU Akan Tanggapi Pleidoi Jessica
Read More