INILAHCOM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian telah menghambat persidangan dengan tidak menghadirkan pembantu Jessica sebagai saksi kunci atas kasus meninggalnya Mirna Wayan Salihin.
Wakil Ketua LPSK Lilik Pintauli Siregar mengaku sejak awal tidak ada rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan untuk melindungi Sri Wahyuni. Kesaksisan Sri sebenarnya sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
"Mandat LPSK adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban. Setiap saksi yang sudah masuk dalam program perlindungan maka dia harus mau bersaksi dn memberi keterangan yang konsisten disetiap tahap peradilan. Nah untuk kasus Mirna dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipin Sri sebagai saksi kunci," tegas Lilik kepada media melalui pesan singkatnya, Rabu (5/10/2016).
Lilik mempertanyakan mengapa kepolisian dan Kejaksaan tidak mau menitipkan pembantu Jessica untuk bisa bersaksi di persidangan.
"Saya tidak tau apa motif Jaksa dan Penyidik tidak menitipkan Sri ke kami. Mungkin Jaksa punya alasan sendiri," tambahnya.
LPSK tidak mempersoalkan tidak adanya penitipan Sri sebagai saksi kunci untuk mengungkap kebenaran kasus kematian Mirna Salihin.
JPU telah melanggar UU LPSK Pasal 5 dan pasal 9 dengan tidak memberikan hak kepada Sri untuk bisa bersaksi di depan persidangan.
"Dalam UU 13 tahun 2006 disebutkan bahwa hak saksi untuk dapat memberikan keterangan di depan pengadilan tanpa tekanan," lanjut Lilik.
Sebelumnya JPU menolak permintaan kuasa hukum Jesica untuk menghadirkan pembantu Jesica di muka persidangan dengan alasan sulit didapatkan. Namun belakangan beredar kabar bahwa Sri berada disebuah (Residen 8 lantai 41) apartemen milik petinggi polri di bilangan senopati Jakarta Selatan.[jat]
LPSK Sayangkan Saksi Kunci Kasus Mirna Tak Hadir
Read More