INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan yang mengaku anggota Satuan Narkoba Polda Metro Jaya berinisial SGD (52).
"SGD ditangkap pada 3 Oktober 2016 di Medan, Sumatera Utara. Pelaku merupakan orang yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan di ATM," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Dari hasil pengembangan, tersangka SGD mengaku diperintahkan tersangka Robbi Anggara residivis kasus penipuan dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematang Siantar, Medan, Sumatra Utara.
Budi menjelaskan, pelaku bernama Robbi melakukan penipuan dengan cara menelepon korban melalui handphone dari dalam lapas dan mengaku sebagai anggota Narkoba Polda Metro Jaya.
"Pelaku menghubungi korban bahwa anak korban diamankan Polda Metro Jaya dan meminta mengirimkan uang sebesar Rp40 juta," ujarnya.
Menurutnya penyidik akan memeriksa tersangka Robbi di Lapas Pematang Siantar. "Dari pemeriksaan lebih dari 20 kali dan akan melihat jaringan lainnya," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti lima kartu ATM, satu KTP, satu SIM, satu HP dan sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman dengan ancama hukuman 15 tahun penjara. [ton]
Napi Dalangi Penipuan "Anak Anda Tertangkap"
Read More