INILAHCOM, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial As (38) warga Depok dan Nu (28) warga Tangerang diamankan polisi setelah kedapatan melakukan bisnis live show seks di sebuah apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tak hanya menawarkan tayangan secara langsung hubungan suami istri, kedua tersangka juga menawarkan untuk bergabung berhubungan intim atau threesome. Hal ini dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Arya.
"Mereka ini sudah lama kami intai peredarannya lewat media sosial di apartemen di Pesanggrahan," ujarnya, Rabu (12/10/2016).
Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mempromosikan lewat media sosial serta pesan singkat seperti BlackBerry Messenger (BBM) atau WhatsApp. Adapun tarif yang ditawarkan antara Rp1 juta - Rp2 juta untuk satu kali berhubungan.
"Setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dan calon pelanggan kemudian ditentukan hotel atau apartemen untuk tempat live show," jelasnya.
Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis live show itu sudah 10 kali di sejumlah apartemen atau hotel yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua pak kondom, uang tunai sebesar Rp1 juta, dua handphone serta rekaman video.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 34 dan 36 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [ton]
Pasutri Tawarkan Live Show Seks Bertarif Rp2 Juta
Read More