INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku heran dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebut bahwa pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dapat menandatangani APBD.
"Makanya kita bawa ke MK. Menurut MK yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami, itu termasuk UU tentang Keuangan Daerah. Jelas itu UU loh. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan paripurna APBD adalah gubernur atau kepala daerah bukan Plt," katanya di Balai Kota, Selasa (11/10/2016).
Ketentuan tugas-tugas Plt telah tercantum dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016. Namun, menurut Ahok, Permendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah.
"Kata Kemendagri sah. apa Permendagri bisa mengalahkan undang undang? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," ungkapnya.
Ahok pun membandingkan Plt dan Pj dalam UU 33 Tahun 2004. Dimana Pj punya wewenang mengurus APBD.
"Kalau Pj kan udah berhenti jadi ada serah terima pembukuan. kalau plt kan ga ada serah terima pembukuan," bandingnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Plt kepala daerah dapat menandatangani APBD Tahun Anggaran 2017.
Gugatan Ahok sendiri masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum masa kampanye, MK akan memutus apakah gugatan Ahok soal cuti kampanye diloloskan atau ditolak. [rok]
Plt Bisa Urus APBD, Ahok Bingung
Read More