INILAHCOM, Jakarta - Seorang tukang ojek berinisial RS alias DN ditangkap oleh Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya setelah kedapatan membawa sabu seberat 5 Kg di depan Universitas Mercu Buana Meruya Selatan, Kembangan Jakarta Barat.
Pelaku mengaku hanya sebagai kurir atas suruhan seseorang berinisial MSL warga Kampung Boncos.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman Panjaitan menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dua bulan yang lalu bahwa ada jaringan peredaran narkoba yang kerap menyuplai sabu ke Kampung Boncos Kota Bambu Selatan Jakarta Barat.
"Ini kita langsung selidiki si pelaku selama 2 bulan dan akhirnya kita menemukannya di TKP dengan barang bukti sabu seberat 5 kg yang disimpan di dalam tas ranselnya," kata Jhon di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).
Jhon menambahkan dari hasil intograsi polisi, pelaku mengaku diperintah oleh MSL yang kini masih DPO dengan imbalan Rp 2,5 juta untuk per kilo sabu.
"Kami langsung grebek rumah MSL di kampung Boncos Kota Bambu Selatan Jakarta Barat, namun MSL belum bisa ditemukan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. [rok]
Bawa Sabu 5 Kg, Tukang Ojek Diringkus Polisi
Read More