INILAHCOM, Jakarta - Mulai bulan depan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapat beras bersubsidi.
Beras 5 kilogram, diberikan sesuai intruksi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pak gubernur tempo hari, atas usulan DKPKP (Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan), ingin memberikan kualitas beras yang lebih baik kepada PNS dan juga membantu marketing dari food station," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Balai Kota, Jumat (21/10/2016).
Namun, ada syarat bagi PNS DKI untuk bisa mendapatkan beras subsidi tersebut.
"Jadi setiap pegawai yang mau, yang tidak mau nggak apa-apa, kepada seluruh SKPD dipotong dari TKD-nya. Jadi atas potongan tersebut, berhak atas lima kilogram beras tiap bulannya dengan kualitas baik," ungkapnya.
Untuk jenis beras subsidi, jenisnya Pandan Wangi. Harga per kilogram Rp13 ribu. Beras ini dipasok PT. Food Station Tjipinang Jaya yang nanti akan disalurkan ke setiap Alfamart di Jakarta.[jat]
PNS DKI Bakal 'Diguyur' Beras Subsidi
Read More