INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, orang tua GS (5) korban pemerkosaa tujuh bocah sempat mengupayakan penyesaian masalah lewat mediasi. Namun, berujung buntu.
"Kasus ini memang 3 minggu lalu bermula dari pelapor ibunya korban GS memberikan keterangan pada unit PPA bahwa anaknya mengeluh kesakitan di daerah kemaluan. Baru dilapor sekarang karena sempat dilaporkan ke RT dan diupayakan mediasi tapi tidak ketemu mufakat. Jadi ibunya laporkan ke kepolisian," kata Awi di Mapolda, Jumat (21/10/2016).
Awi menambahkan, guna penyelidikan pihak kepolisian akan memanggil para orangtua pelaku dan korban. Awi memastikan dalam menangani kasus ino Polisi akan tunduk pada aturan yang berlaku.
"Kami akan kenakan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi korban dan pelaku di bawah umur dan kami akan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Peradilan anak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pemerkosaan gadis di bawah umur di Jakarta Timur. Hal ini dilaporkan orang tua korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, Kamis (20/10/2016).
Dalam laporannya orang tua korban GS (5) mengaku anaknya diperkosa bergantian oleh tujuh orang anak berinisial SF (12), FR (7), EG (5), BK (5), IK (6), RD(7), HR (10) yang merupakan anak-anak yang juga tinggal di sekitar rumah korban. [rok]
Upaya Mediasi Pemerkosaan 7 Bocah Berujung Buntu
Read More