INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan akan pidanakan M pelaku mutilasi anak di Cengkareng. Pasalnya, pelaku diduga alami gangguan kejiwaan.
"Nanti kita dalami betul, apa dia betul 44 (Pasal yang mengatur hukuman bagi seorang dengan gangguan jiwa) atau memang halusinasi saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Tapi jika dalam pemeriksaan media dipastikan pelaku tidak memiliki gangguan kejiwaan, istri anggota Bidang Propam Polda Metro Jaya itu harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu.
"Ya kalau itu harus dipertanggungjawabkan. Tapi kalo ada gangguan jiwa ya tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Cengkareng dikejutkan dengan kasus pembunuhan sadis di sebuah kontrakan yang berada di RT 04/RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016).
Saat kejadian ini terbongkar oleh sang suami dengan cara mendobrak pintu rumah kontrakan, anak pertama pelaku ada di dalam rumah sedang menangis melihat adiknya dimutilasi. Selain itu didapati juga pelaku tengah berada di TKP bersama barang bukti sebilah pisau berlumuran darah di dekat korban.
Belakangan diketahui pelaku MM alias Iin (25) merupakan istri seorang anggota polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan pelaku mutilasi anak di Cengkareng adalah istri dari anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Aiptu Deni Siregar.
"Pelaku ini merupakan istri anggota Polisi yakni Aiptu Denny Siregar," katanya di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Dugaan sementara, pelaku tengah mengalami gangguan kejiwaan.[jat]
Polisi Dalami Kondisi Pelaku Mutilasi Cengkareng
Read More