INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan Subdit Sumdaling Ditreskrimsus telah menangkap penjual hewan langka di Pasar Barito, Kamis (8/9/2016).
"Kamis tanggal 8 September 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas Subdit Sumdaling telah mengamankan satwa yang dilindungi di Pasar Burung Barito Kios No. 43 jalan Barito I Kebayoran Baru Jakarta Selatan milik saudari P," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Dari TKP Pasar Barito polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) ekor burung Kakatua Putih Jambul Kuning dalam kondisi hidup. Dan 1 (satu) ekor burung Nori Merah Kepala Hitam dalam kondisi hidup
"Kedua satwa tersebut disimpan tersembunyi sehingga tidak terlihat oleh orang lain. Jadi tidak dijajakan. Pelaku akan menunjukkan hanya kalau ditanya pembeli," jelasnya.
Setelah itu polisi melakukan pengembangan ke rumah P di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat. Di sana polisi ditemukan 3 (tiga) ekor burung Jalak Bali dalam kondisi hidup.
"Petugas menitipkan kelima ekor burung tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jalan Benda Raya No. 1 Tegal Alur Kelurahan Kalideres Jakbar," jelasnya.[jat]
Polisi Tangkap Penjual Hewan di Pasar Barito
Read More