INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum artis Reza Artamevia, Ramdhan Alamsya mengaku selain kerugian moril efek kasus narkoba, Reza juga pernah dimintai uang dengan kedok santunan untuk orang miskin.
"Klien kami beberapa kali diminta untuk berpatungan seperti itu dimintain bantuannya berupa uang materi baik itu yang ditransfer maupun yang diberikan langsung. Tujuannya itu alasanya untuk membantu orang-orang miskin yang sakit," ungkapnya di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Selain materi Ramdhan juga mengaku kliennya ditipu terkait penyalahgunaan psikotropika sabu. Untuk itu pihaknya menuntut Gatot dihukum sesuai pasal penipuan.
"Hari ini kita melaporkan yang namanya Aa Gatot Brajamusti dengan pasal 378 penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Ia juga menegaskan, kliennya dari awal tidak mengetahui bahwa asphat yang dikonsumsinya di Padepokan Brajamusti adalah sabu
"Sekali lagi yang tadi klien saya sampaikan artinya selama ini tidak mengerti isi daripada zat asphat. Yang ternyata belakangan diketahui asphat itu ternyata sabu ya barang-barang terlarang. Jadi intinya itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Reza Artamevia didampingi tiga kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016). Kedatangan ini untuk melaporkan Ketua PARFI Gatot Brajamusti atas dugaan kasus penipuan.
Reza mengaku ditipu soal penggunaan aspat. Sepengetahuan Reza,asphat adalah vitamin atau makanan gaib. Namun setelah kejadian di NTB Reza baru mengerahui asphat adalah sabu. [ton]
Reza Pernah Dimintai Uang untuk Santunan
Read More