INILAHCOM, Jakarta - Sidang gugatan penggusuran pemukiman warga di RW 9, 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Adapun dalam agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan.
Vera Soemarwi, kuasa hukum warga Bukit Duri mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya akan membacakan seluruh isi tuntutan warga di hadapan hakim atas pembongkaran bangunan oleh Pemprov DKI Jakarta, Rabu 28 September 2016 lalu.
"Tuntutannya ada 6 bundelan, jadi makin tebal aja nih gugatan," kata Vera saat dikonfirmasi wartawan.
Vera pun mengaku sejauh ini tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk datang membantu warga. Namun, justru adanya upaya menakut-nakuti warga oleh Camat Tebet, Mahludin.
"Terornya seperti melarang-larang warga yang masang tenda. Padahal itu di lahan milik warga," pungkasnya.
Sebelumnya, aparat Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, Satpol PP melakukan proses pembongkaran terhadap bangunan warga yang tersebar di RW 9, 10, 11, dan 12. Adapun proses tersebut berlangsung lancar. [ton]
Warga Bukit Duri Akui Kerap Diteror Camat Tebet
Read More