INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu yang mengatasnamakan Jamsostek dengan modus akan memberikan santunan kepada korban.
"Komplotan itu terdiri dari AS, MM, C, FG dan H. Kelimanya ditangkap pada 24 Agustus 2016 di Cianjur, Jawa Barat. Komplotan ini menipu Sudarningsih istri seorang pensiunan (PT Taspen) hingga mencapai Rp10 juta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Kronologis kejaduan berawal pada tanggal 22 Juli 2016 sekitar pukul 13.30 WIB korban mendapat telepon dari laki-laki bernama Sigit Haryanto yang mengaku sebagai pegawai dari PT Taspen dan mengatakan akan mendapatkan santunan dari PT Taspen.
"Korban lalu diminta menghubungi orang bernama Sigit selaku kepala divisi pelayanan Jamsostek," katanya.
Kemudian korban dijelaskan bahwa korban adalah istri ahli waris almarhum pria bernama Agus Heru Rukiyanto yang merupakan suami korban dan akan mendapatkan santunan dari Jamsostek.
"Pelaku meminta korban memberikan nomor rekening dan meminta korban ke ATM terdekat," ujarnya.
Saat berada di ATM, korban diarahkan menekan tombol dan tanpa sadar melakukan transfer ke orang atas nama Yusuf sebesar Rp10 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [ton]
Waspadai Penipuan Berkedok Beri Santunan
Read More