INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti terhadap laporannya untuk Komunitas Advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja).
"Jadi kita ini melengkapi BAP, saksi-saksi sudah disiapkan kemarin sudah diperiksa beberapa orang. Nah ini kita menambahkan bukti. Bukti-bukti screenshot orang-orang yang selama ini mencemarkan nama baik pak Buni memprovokasi menebarkan kebencian itu semua kita kumpulkan kita akan serahkan ke penyidik," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Ia menjelaskan Buni Yani melaporkan dua orang dari Kotak Badja yakni Muanas Alaidi dan Guntur Romli. Menurutnya, dua orang tersebut berpotensi menjadi tersangka.
"Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB. Tidak main-main ancamannya 6 tahun penjara," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama, tuduhan untuk kliennya secara tidak langsung terbantahkan.
"Dengan dinyatakan pak Ahok sebagai tersangka secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada pak Buni Yani terbantahkan, malah sekarang polisi menaikan status penyidikan dan sudah gelar perkara atas laporan pak Buni," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya pemilik akun Facebook Si Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.
Salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, dalam laporan ini, kliennya melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat Buni Yani tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016. [rok]
Buni Yani Lengkapi Bukti Laporan Kotak Badja
Read More