INILAHCOM, Jakarta - Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016). Kedatangannya terkait laporan terhadap Komunitas Advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja) soal tuduhan pencemaran nama baik.
Pantauan INILAHCOM, Buni Yani datang sekitar pukul 09:30 menggunakan kemeja bermotif kotak-kotak lengan pendek Buni Yani datang bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian.
"Ini adalah negara hukum, maka dari itu klien saya taat hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda," kata kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahardian di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Ia menjelaskan lewat pemeriksaan Buni ini, membuktikan jika laporan yang dibuatnya benar-benar ditanggapi pihak kepolisian.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional. Kami apresiasi itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pemilik akun Facebook Si Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.
Salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, dalam laporan ini, kliennya melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat Buni Yani tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016. [tar]
Buni Yani Penuhi Panggilan Polda Metro
Read More