INILAHCOM, Jakarta - Seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
"Saya dan temen-temen dari laskar Jokowi melaporan atas nama bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008," katanya di Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Ia juga melaporkan Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
"Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP," kata Ridwan.
Ia menjelaskan, terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, diucapkan Sri Bintang di depan masyarakat umum. Namun, ia enggan menjelaskan kata-kata apa yang bersifat diskriminatif tersebut.
"Yang disampaikan pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat tapi intinya temen wartawan liat di youtube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa tindak pidana UU No. 40 ini kita tidak bisa dan tidak etis," katanya.
Untuk penghasutan dan penjatuhan pemerintahan, Sri dianggap sudah melakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Jokowi.
"Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.
Ia pun menjelaskan, alasan dirinya baru melaporkan hal ini karena dirinya baru melihat tayangan video di media sosial youtube.
"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di youtube. Oh ini tindakan pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar tindakan karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," ucapnya.
Di sisi lain ia mengaku sebagai seorang warga negara, dirinya berkewajiban untuk membela negara, dalam hal ini membela lambang negara yaitu Presiden.
"Kita sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, kalau gak salah pasal 27. Itu kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara," katanya.
Dalam laporannya, ia mengaku mambawa barang bukti seperti video, foto dan saksi-saksi.
Kedua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016 dan LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016.
Dalam laporan polisi nomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah. [rok]
Dituduh Sebar Hasutan, Sri Bintang Dipolisikan
Read More