INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kasus-kasus Gatot Brajamusti yang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya mulai membuahkan hasil.
Salah satunya kasus dugaan kepemilikan satwa langkah yang ditangani Subdit Sumdaling Ditreskrimsus. Berkas kasus ini sudah lengkap dan di P21.
"Terkait kepemilikan satwa dilindungi, Alhamdulillah sudah P21 tinggal tahap duanya pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).
Selain kasus Satwa Langka, kasus kepemilikan senjata api yang ditangani Subdit Resmob juga mulai memuncak. Meski hingga kini Polisi masih menelusuri asal Senpi milik Gatot.
"Kasus penggunaan senpi Kamis, 11 November 2016 kemarin sudah tahap satu. Terkait asal usul senpi kita masih berproses," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Metro Jaya telah resmi meningkatkan status mantan Ketua PARFI Gatot Bradjamusti menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilaporkan CT perempuan yang mengaku diperkosa Gatot sejak usia 16 tahun.[jat]
Kasus Kepemilikan Satwa Langka Aa Gatot Sudah P21
Read More