INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan Ketua PB HMI Mulyadi Tamsir hari ini akan fokus 'menguliti' terkait rapat-rapat sebelum demo 411.
"Sebagai ketua PB HMI sebelum demo 4 november yang berujung ricuh tersebut melakukan rapat-rapat. Tentunya juga kita mintakan pertanggungjawaban itu. Dia juga melakukan orasi, tentunya ini yang kita dalami apa ada menyuruh melakukan. Ini yang kita dalami terkait dengan perbuatan pidana yang dikakukan oleh lima anggota lainnya," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).
Ia pun menjelaskan keempat kader HMI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerangan aparat, belum diberikan penangguhan penahanan.
"Belum. Masih. Oenangguhan penahanan itu kan hak tersangka. Tetapi keputsan hak prerogatif dari penyidik. Mereja kita kenakan pasal 214 ancaman 7 tahun pidana," jelas Awi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan kelima kader HMI yang ditangkap pada Senin (7/11/2016) malam sebagai tersangka.
Kelimanya dikenakan pasal 214 jo 212 terkait dengan secara bersama melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Polda Metro Jaya menangkap lima kader HMI di sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah II, RR, AH, RM dan MRB. Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dalam aksi damai yang berujung ricuh, Jumat (4/11/2016). [rok]
Polisi Kuliti Ketua PB HMI Soal Rapat Sebelum Demo
Read More