INILAHCOM, Jakarta - Pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Buni Yani memenuhi panggilan penydik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Pantauan INILAHCOM, Buni datang sekira pukul 10.15 WIB, mengenakan kemeja bermotif kotak-korak warna biru. Buni datang ditemani kuasa hukumnya Aldwin Rahardian.
Aldwin mengatakan kedatangannya ini untuk memenuh panggilan pertama kliennya sebagai terlapor dalam kasus yang dilaporkan Komunitas Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja).
"Yah kam datang untuk memenuhi panggilan pertama pak Buni sebagai terlapor," katanya di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aldwin menyatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti yang bisa membuat kliennya terlepas dari tuduhan. Diantaranya bukti video dan screenshoot yang membuktikan kliennya bukan pengunggah pertama video itu.
"Kam sudah siapkan banyak bukti seperti video dan screenshoot. Bukti kalau sebelum pak Buni banyak sekali akun medsos yang mengunggah video berdurasi 30 detik itu sebelum pak Buni," jelasnya.
Menurutnya bukti itu cukup kuat. Aldwin mengaku akan menggelontorkan bukti-bukti itu untuk meyakinkan penyidik untuk menghentikan proses hukum Buni.
"Bukti itu menurut kami kuat sehingga kami akan meminta agar pak Buni statusnya tidak dinaikkan sebagai tersangka dan proses hukum tidak ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata "pakai" yang hilang dalam postingan Buni Yani. [rok]
Kuasa Hukum Sebut Buni Yani Tak Layak Tersangka
Read More