INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya telah menetapkan NS satu pelaku penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Bukti permulaan yang cukup yang diangggap Bawaslu sehingga kita tinggal lakukan penyidikan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).
Menurutnya kasus ini ditangani langsung oleh penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat ini masih dalam proses menyelesaikan berkas perkara dan melengkapi seluruh alat bukti. Penyidik, menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama dapat segera dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Ini berproses dan akan secepatnya, karena waktu kami juga terbatas. Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21," ulasnya.
Meski demikian Awi enggan menjelaskan lebih detil tentang latar belakang dari tersangka NS.
"Nanti kalau sudah diperiksa baru akan dikasih tahu. Kita tunggu penyidik," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menilai pengadangan terhadap Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye dinilai sebagai tindak pidana pemilu. Pengadangan dilakukan terhadap calon nomor urut dua itu di Kembangan Utara, 14 November lalu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan selama lebih dari lima hari dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.
"Sudah dilakukan penyelidikan, kami putuskan itu sebagai tindak pidana," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (18/11).
Pada Senin (21/11), polisi pun langsung memanggil Djarot dan 11 orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pengadangan kampanye di Kembangan Utara.[jat]
NS jadi Tersangka Kasus Penghadangan Djarot
Read More