INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (PemproV) DKI Jakarta memastikan tidak akan merubah besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 3,35 juta. Sebab, besaran tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"DKI tidak akan merubah. Itukan sudah sesuai dengan PP yang ada. Seluruh Indonesia kan seperti itu juga," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Hal itu sekaligus menegaskan jawaban Pemprov atas tuntutan buruh yang demo dan menuntut PP No 78 dicabut.
"Intinya mereka meminta merevisi PP nomor 78 itu. Tapi kewenangannya itu bukan di kami. Itu kan ketentuan pusat," ujarnya.
Priyono menjelaskan, di seluruh Indonesia, besaran UMP ditentukan berdasarkan PP No 78 tahun 2015. Mengingat di dalam aturan tersebut sudah ada rumus yang digunakan untuk menghitung besaran UMP.
Priyono mengaku telah dua kali menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi demo di depan Balai Kota. Pada aksi pertama, Senin (21/11/2016) sore kemarin, buruh diterima pihaknya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Pagi ini perwakilan buruh kembali diterima Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. [ton]
Pemprov DKI Tak Akan Ubah Besaran UMP 2017
Read More