INILAHCOM, Jakarta - Seorang bandar narkoba jenis sabu inisial AB (33) dibekuk oleh polisi di kosannya bilangan Palmerah Jakarta Barat. Pelaku merupakan pemain lama dan licin di wilayah tersebut, ia ditangkap saat sedang menimbang sabu di kamar kosnya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar seberat 5 gram dan 1 buat timbangan digital yang sedang digunakan.
"Saat penangkapan tidak ada perlawanan berarti dari AB, ia hanya bisa pasrah saat kami menunjukkan barang bukti tersebut di hadapannya," kata Herru di Jakarta Barat, Rabu (23/11/2016).
Saat ini pelaku masih dalam pengembangan petugas guna mengetahui asal usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara.[ris]
Polisi Bekuk Bandar Sabu di Kosan Palmerah
Read More