INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan NS tersangka penghadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat sempat diperiksa, Selasa (22/11/2016) kemarin.
"Tersangka NS ditangkap di kediamannya sekira pukul 15.00 WIB kemarin," katanya saat dihubungi, Rabu (23/11/2016).
Polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap NS. Pasalnya, ancaman pidana yang menjerat NS maksimal hanya enam bulan.
"Tidak ditahan karena ancaman pidana 1-6 bulan tidak bisa ditahan," jelas Awi.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menilai pengadangan terhadap Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye dinilai sebagai tindak pidana pemilu. Pengadangan dilakukan terhadap calon nomor urut dua itu di Kembangan Utara, 14 November lalu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan selama lebih dari lima hari dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.
"Sudah dilakukan penyelidikan, kami putuskan itu sebagai tindak pidana," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (18/11).
Pada Senin (21/11), polisi pun langsung memanggil Djarot dan 11 orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pengadangan kampanye di Kembangan Utara. [rok]
Tersangka Kasus Penghadang Djarot Tidak Ditahan
Read More